DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda pemanggilan pelapor kasus dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pengadaan private jet atau jet pribadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Semula sidang itu dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025.
“Benar. Kami tunda pekan depan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Tempo pada Selasa, 9 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mengatakan DKPP menunda pemanggilan tersebut karena bertabrakan dengan jadwal rapat soal penetapan anggaran di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat DKPP dengan DPR dijadwalkan pada 10-11 September 2025. Namun, Heddy mengatakan pertemuan tersebut diagendakan ulang menjadi 15 September 2025. Untuk sementara, DKPP merencanakan untuk memanggil pelapor kasus private jet KPU pekan depan.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan pelanggaran etik oleh KPU ke DKPP pada Kamis, 22 Mei 2025. Pengaduan dibuat perihal penyewaan jet pribadi yang digunakan KPU saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Peneliti TII Agus Sarwono mengatakan pelaporan itu berangkat dari dugaan pelanggaran aturan biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh KPU. “Kami melaporkan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum, terkait dengan sewa privat jet dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena ada aturan yang jelas soal standar biaya umum untuk perjalanan dinas,” kata dia, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam keterangan terpisah, Agus sempat menyoroti kejanggalan nilai kontrak dalam penyewaan jet pribadi tersebut. Menurut dia, nilai kontrak pesawat jet itu melebihi pagu anggaran pada 2024 yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Agus mengatakan, pagu yang dimiliki KPU saat itu hanya Rp 46 miliar, sementara nilai kontrak pengadaan jet pribadi itu mencapai Rp 65 miliar pada Januari hingga Februari 2024. Koalisi melihat ada dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran), sebab nilai kontraknya itu jauh di atas pagu
KPU mengklaim nilai kontrak penyewaan jet pribadi selama Pemilu 2024 tak melebihi pagu anggaran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan besaran nilai untuk menyewa jet pribadi itu Rp 46 miliar.
Dia berujar, lembaganya mendapat potongan harga dari nilai awal kontrak yang mencapai Rp 65 miliar. "Terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Mei 2025.