Denpasar, Bali (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Provinsi Bali menempuh cara persuasif menyikapi potensi kebocoran penerimaan pajak akibat munculnya akomodasi vila yang diduga tidak mengantongi izin.
"Kami edukasi dulu supaya yang memang belum tahu kewajibannya bisa melaksanakan atau kami bisa sediakan layanan," kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Senin.
Menurut dia, edukasi diperlukan karena pihaknya terlebih dahulu menganalisa status kepemilikan akomodasi yang diduga ilegal tersebut.
Bisa jadi properti itu melalui pembelian, penyewaan, atau bangunan yang dijual.
Setelah itu, pihaknya akan mencocokkan data terkait pelaporan pajak khususnya terkait pajak penghasilan (PPh) yang menjadi kewenangan DJP.
Sedangkan, pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di antaranya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) misalnya makan dan minum, jasa hotel, jasa parkir, jasa hiburan hingga tenaga listrik.
Pencocokan data itu, lanjut dia, menggunakan beragam sumber data termasuk data dari pemerintah daerah selaku pihak yang mengeluarkan administrasi perizinan, hingga data di media sosial.
Data dari pemerintah daerah itu di antaranya mencakup nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) hingga terkait status sewa atau beli.
"Dari berbagai sumber kami kumpulkan, kami cocokkan dengan data dan kami coba lihat dari sisi kepatuhan," ucapnya.
Pihaknya tidak membedakan latar belakang kepemilikan akomodasi tersebut baik yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).
Untuk WNA, pihaknya memiliki direktorat perpajakan internasional di kantor pusat di Jakarta untuk pertukaran data misalnya di negara asal pemilik, dan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai.
Meski begitu, ia tidak secara spesifik mengungkapkan nominal potensi penerimaan pajak hilang tersebut karena perlu dianalisa dulu.
Sementara itu, berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan bahwa jumlah hotel dan akomodasi sejenisnya di bawah naungan asosiasi itu mencapai 370 hotel, dengan jumlah kamar diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit.
Sekretaris PHRI Bali Perry Markus menyebutkan berdasarkan biro perjalanan wisata daring (OTA) jumlah kamar di Bali diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu unit kamar.
Baca juga: Penerimaan pajak wisata di Bali tumbuh 21,65 persen semester 1-2025
Baca juga: Pemerintah pusat kucurkan Rp10,09 triliun belanja di Bali
Baca juga: DJP Bali himpun penerimaan pajak Rp1,97 triliun Januari-Februari 2025
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.