Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lahan yang semula diperuntukkan untuk Rumah Sakit Sumber Waras akan segera dimanfaatkan kembali. Ia menyebut, rencana pembangunan rumah sakit di atas lahan seluas hampir 4 hektare itu telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berkonsultasi hal yang berkaitan dengan Rumah Sakit Sumber Waras. Rumah Sakit Sumber Waras ini luasnya kurang lebih 3,6 sampai dengan 3,8 hektare. Dulu permasalahannya, berhenti sejak tahun 2014,” kata Pramono saat membuka Jakarta Architecture Festival 2025 di Blok M Hub, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Ia mengatakan, proyek tersebut sempat terhenti karena persoalan hukum yang belum tuntas sejak era gubernur sebelumnya.
Pram mengaku bersyukur karena rencana pemanfaatan lahan itu kini sudah mendapat restu dari lembaga antirasuah.
“Alhamdulillah sudah mendapatkan green light dari KPK untuk bisa ditindaklanjuti, dan saya ingin Rumah Sakit Sumber Waras itu akan menjadi tempat untuk Rumah Sakit Kelas A,” ucapnya.
Ia menyebut, ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan, yaitu memindahkan Rumah Sakit Tarakan ke lokasi tersebut, atau membangun rumah sakit baru.
“Ada dua alternatif yang akan kami lakukan, apakah ini memindahkan Rumah Sakit Tarakan yang tempatnya terbatas, yang sudah menjadi Rumah Sakit Kelas A di Jakarta. Atau dibangun Rumah Sakit baru yang nanti akan kami beri nama kemudian,” katanya.
Pram menegaskan, rumah sakit yang akan dibangun di lahan strategis itu dirancang menjadi ikon baru Jakarta dengan sentuhan khas Betawi.
“Saya pengin karena ini tempatnya betul-betul di tengah kota, sangat strategis. Sekali-sekali kita punya rumah sakit yang ikonik,” tutur Pram.
“Enggak hanya kotak dan sebagainya lah, ada ornamen Betawi misalnya, ada ikonik Betawi yang saya betul-betul menginginkan untuk itu,” sambungnya.
Kedatangan Pramono ke KPK
Sebelumnya Pramono mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk berkonsultasi terkait sejumlah hal, Kamis (16/10). Salah satunya membahas persoalan lahan RS Sumber Waras yang sudah lama terbengkalai.
Adapun penggunaan lahan tersebut terkendala lantaran masalah hukum yang sempat dilaporkan dan ditangani KPK. Namun, KPK ternyata belum menemukan bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan Sumber Waras itu.
“Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras, yang sudah terbengkalai dari tahun 2014, dan pada waktu itu dari hasil temuan BPK tentunya Pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” papar dia.
Pram menyebut, lahan di RS Sumber Waras tersebut tak mungkin untuk dijual lantaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah tinggi. Untuk itulah, kata dia, Pemprov Jakarta berkonsultasi dengan KPK dalam memanfaatkan tanah tersebut untuk rumah sakit.