TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Ada kalanya data dalam KTP perlu diperbaiki karena perubahan status, kesalahan penulisan.
Tidak hanya memperbaiki kesalahan data, masyarakat Indonesia juga bisa memperbarui data di KTP bila ada perbaikan identitas atau ingin menambah gelar. Lantas, bagaimana cara mengubah data di KTP?
Cara Mengurus Perubahan Data KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah. Jika ingin menambahkan gelar di KTP maka memerlukan dokumen seperti: KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat.
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan E-KTP baru.
6. Bawa E-KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Penambahan Gelar di KTP
Pencantuman gelar di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dikutip dari Antara, 25 Juli 2025, gelar yang bisa dicantumkan meliputi:
- Gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr.
- Gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz.
- Gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.
Namun pencantuman gelar ini bersifat opsional. Jadi, jika merasa perlu, Anda bisa mengajukannya dan sebaliknya. Gelar akan dicantumkan di depan atau belakang nama, sesuai jenisnya, dan ditulis menggunakan huruf latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.