Polres Lombok Barat menerapkan pasal berlapis kepada Briptu Rizka Sintya usai menjadi tersangka, pelaku utama, dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Rizka ialah istri korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
"Tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Eka dalam konferensi pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10).
Sedangkan keempat tersangka baru dalam kasus ini turut dijerat dengan pasal pembunuhan. Mereka adalah:
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP; serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalang-halangan proses hukum.
Dalam kasus ini, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu, dalam kondisi sudah membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, kematian Esco diduga akibat gantung diri. Namun hasil autopsi mengungkap adanya tanda-tanda penganiayaan.
Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Esco bukan karena perselingkuhan seperti kabar yang beredar sebelumnya.
Metria mengatakan dari hasil penyelidikan, faktor ekonomi menjadi pemicu utama peristiwa tragis tersebut.
“Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang telah kami simpulkan, motifnya diduga dipicu oleh perselisihan faktor ekonomi,” ujar Metria saat konferensi pers di lokasi yang sama.