Breaking News: Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi

19 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandantangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak menjelaskan perihal pertimbangan Prabowo menandantangani surat rehabilitasi kepada ketiga tersangka. Tapi saat ditanya makna rehabilitasi apakah membebaskan para terpidana, Prasetyo menjawab, "Ya kira-kira begitulah."

Sebelumnya, Ira divonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Selain Ira, majelis hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ira Puspadewi, terdakwa dua Muhammad Yusuf Hadi, dan terdakwa tiga Harry Muhammad Adhi Caksono telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa dua dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakpus, Kamis (6/11/2025), Ira membantah telah merugikan negara dalam kasus tersebut. "Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini," ujarnya dalam pledoi.

Seperti diberitakan, Ira sebelumnya dituntut dengan pidana delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.

Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Read Entire Article