KEPALA Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana memastikan bakal bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna menyelidiki dugaan food tray alias ompreng makan bergizi gratis mengandung minyak babi. Dadan mengatakan tiga institusi tersebut lebih berwenang menentukan standardisasi food tray MBG.
Ia mempersilakan Kementerian Perindustrian untuk menilai kualitas ompreng. “Untuk higienisnya BPOM yang harus menilai, untuk kehalalannya BP Badan Halal yang harus melakukan,” ucap Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nantinya, menurut Dadan, BGN akan mengikuti rekomendasi apa pun yang dikeluarkan oleh ketiga institusi tersebut.
Menurut Dadan, kebutuhan ompreng di dalam negeri hanya terpenuhi sekitar 11,6 juta. “Kalau kami membutuhkan 80 juta di akhir tahun, maka mungkin masih ada kekurangan,” ujarnya.
Ia pun menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan supaya tidak menutup pintu impor food tray. Dadan menyebut ompreng yang selama ini beredar, termasuk yang dipakai dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dibeli oleh mitra. Badan Gizi, tutur dia, belum membeli food tray secara langsung.
Menurut Dadan, BGN memang berencana membangun SPPG dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Badan Gizi juga akan menyiapkan food tray untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Dan itu sudah kami instruksikan untuk membeli produk dalam negeri, jadi tidak ada produk impor untuk yang didanai APBN,” kata Dadan.
Sebelumnya, beredar di media sosial laporan dari Indonesia Business Post yang melakukan investigasi di wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China, yang diduga merupakan importir ompreng untuk program MBG di Indonesia. Dalam laporan tersebut, tim Indonesia Business Post melaporkan penemuan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya diduga untuk Program MBG di Indonesia.
Laporan tersebut mengklaim penemuan dugaan praktik pemalsuan label "Made in Indonesia" dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China, penggunaan ompreng tipe 201 yang diduga mengandung mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) yang tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam. Selain itu ditemukan indikasi adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam ompreng yang diproduksi. Namun demikian sebelumnya Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang wadah bersekat (food tray) dari baja tahan karat untuk makanan guna mendukung Program MBG.