SURAT tentang tersedianya kuota bagi anggota Partai Amanat Nasional atau PAN untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa beredar di publik. Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Barat dikabarkan mengeluarkan surat perihal penjaringan bakal calon pendamping desa pada 29 Agustus 2025 lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris DPW PAN Jawa Barat Ivan Fadilla. “Bersama ini disampaikan bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapatkan kuota untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN,” tulis surat itu, sebagaimana dilihat Tempo pada Jumat, 19 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kuota bakal calon itu dalam rangka penempatan pendamping desa di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Adapun Yandri Susanto yang menjabat menteri di kementerian tersebut merupakan Wakil Ketua Umum PAN.
Dalam surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIIl/2025 dan berkop logo DPW PAN Jawa Barat itu, terdapat instruksi pendataan calon pendamping desa.
DPW PAN Jawa Barat meminta kader untuk menjaring nama bakal calon beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing. Tak hanya itu, instruksi juga mencakup pengumpulan berkas dalam format Excel, hingga pelaporan ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat dengan batas waktu 8 September 2025.
Tempo melakukan upaya konfirmasi dan permintaan penjelasan ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto.
Yandri mengaku tidak mengetahui penerbitan surat oleh DPW PAN Jawa Barat itu. Ia juga menyebut bahwa tidak ada rekrutmen pendamping desa tahun 2025. “Kami enggak tahu surat ini, silakan tanya ke DPW Jawa Barat saja,” ujar Yandri melalui aplikasi pesan singkat, Jumat petang.