Istanbul (ANTARA) - Amerika Serikat masih terus berdiskusi mengenai proposal gencatan senjata di Jalur Gaza yang telah diterima oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, kata pernyataan Gedung Putih pada Selasa (19/8).
“Mengenai proposal yang kini telah diterima oleh Hamas, Amerika Serikat masih membahasnya,” kata Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt kepada wartawan saat ditanya tentang posisi AS terhadap proposal yang dimediasi Mesir dan Qatar.
Leavitt menambahkan bahwa presiden akan memberikan pendapatnya mengenai proposal tersebut.
Juru bicara itu juga menyiratkan bahwa unggahan Presiden AS Donald Trump di media sosial Truth Social mungkin memengaruhi keputusan Hamas, meskipun ia tidak memberikan bukti apa pun.
“Saya tidak berpikir ini suatu kebetulan bahwa Hamas menerima proposal ini setelah Presiden Amerika Serikat mengunggah pernyataan yang sangat tegas tentang konflik ini di Truth Social kemarin,” klaimnya.
Pada Senin (18/8), Hamas mengumumkan bahwa mereka telah menerima proposal dari Mesir dan Qatar, tanpa mengungkapkan detail isi kesepakatan tersebut.
Penyiar Israel KAN melaporkan bahwa rencana tersebut mirip dengan kerangka awal yang diajukan oleh utusan AS Steve Witkoff, yang mencakup pembebasan 10 sandera yang masih hidup dan 18 jenazah sebagai imbalan atas gencatan senjata selama 60 hari.
Trump pada Senin menulis bahwa pembebasan sandera hanya akan terjadi “ketika Hamas dihadapi dan dihancurkan,” seraya menambahkan bahwa “semakin cepat hal ini terjadi, semakin besar peluang untuk sukses.”
Sementara itu, Israel belum memberikan tanggapan atas proposal tersebut.
Menurut perkiraan Israel, sekitar 50 orang sandera masih berada di Gaza, termasuk 20 yang diyakini masih hidup. Di sisi lain, Israel menahan lebih dari 10.800 warga Palestina di penjaranya dalam kondisi yang memprihatinkan.
Kelompok-kelompok HAM melaporkan warga Palestina yang ditahan mengalami penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis yang telah menyebabkan banyak kematian.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 62.000 warga Palestina di Jalur Gaza. Kampanye militer tersebut telah menghancurkan wilayah kantong tersebut dan membawa penduduknya ke ambang kelaparan.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di wilayah kantong tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Mesir bantah klaim Israel soal usulan ambil alih senjata Hamas
Baca juga: Qatar dan Mesir tunggu jawaban Israel soal gencatan senjata di Gaza
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.