Liputan6.com, Jakarta Musisi Andre Hehanussa turut hadir di sidang lanjutan uji materiil tentang hak cipta, yang digelar di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/7/2025). Andre mengapresiasi penjelasan saksi ahli dalam persidangan.
Andre Hehanussa menegaskan bahwa para pelaku usaha wajib menjalani kewajiban membayar royalti atas karya lagu yang mereka putar di tempat usahanya. Ia mengistilahkan dengan kalimat 'you play you pay'.
"Setelah lihat jalannya persidangan saya respect ke Pak Albert dan Pak Maruli sebagai saksi ahli. You play you pay, Anda memakai Anda membayar," ujar Andre Hehanussa usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menindaklanjuti permintaan mahkamah hakim konstitusi tentang event organizer yang tidak membayar royalti, LMKN sudah menyerahkan 400 lebih nama yang tidak melakukan kewajiban sebagai pengguna hak cipta. Dharma Oratmangun selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan selalu mengedepankan persuasi dan mediasi dalam upayanya menyelesaikan masalah hak cipta.
Kenapa Takut Bayar Royalti?
"Dalam mengoleksi royalti, LMKN mengutamakan mediasi, persuasif. Kenapa sampai ada pidana, berarti user pengguna karya musik tidak bisa ditolerir lagi makanya diambil upaya hukum pidana," jelas Dharma.
Pada kesempatan sama, Dharma menanggapi fenomena pelaku usaha yang lebih memilih memutar suara alam atau kicauan burung, guna menghindari kewajiban bayar royalti. Ia mengimbau pelaku usaha tidak mencari-cari celah agar bisa lepas dari kewajiban membayar royalti.
"Kenapa sih takut bayar royalti. Royalti tidak bikin usaha itu bangkrut. Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Intinya jangan pakai ilmumu berkelit untuk tidak membayar," kata Dharma.
Tarif Disebut Paling Rendah
Dharma justru mendorong mereka agar memanfaatkan musik secara maksimal mengingat tarif yang dikenakan sangat kecil jika dibandingkan negara-negara lain.
"Pakai sebanyak banyaknya, tarif kita paling rendah. Kita juga memperhatikan UMKN. Jadi intinya jangan gunakan hak milik orang untuk mendatangkan keuntungan," pungkas Dharma.