ALIANSI pengemudi ojek online Garda Indonesia mengklaim para pimpinan DPR dan Komisi V telah menyepakati besaran potongan tarif bagi hasil antara pengemudi dengan aplikator usai audiensi.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan pimpinan Komisi V DPR Lasarus, disepakati tarif potongan sebesar 10 persen untuk aplikator.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Ini akan diatur dalm Peraturan Presiden sehingga aturan-aturan yang ada di luar itu gugur," kata Igun di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 17 September 2025.
Ia melanjutkan, selain kesepakatan besaran potongan tarif, audiensi yang dihelat hari ini juga menyepakati bakal dimasukannya aturan tarif bagi pengemudi ojek online barang dan makanan.
Dia mengatakan, aturan tersebut akan masuk dalam Peraturan Presiden bersandingan dengan ketentuan besaran tarif potongan bagi aplikator. "Sehingga di dalam Perpres itu nanti komprehensif, jelas, tegas, dan semuanya diakomodasi," ujar dia.
Ihwal RUU Transportasi Online, Igun melanjutkan, DPR menyebut pemerintah telah mengambil alih untuk membuat draf Perpres yang mengatur pelindungan atau kepastian bagi para pengemudi ojek online. "Ini jadi kemenangan bagi para pengemudi ojek online," kata dia.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa belum menjawab konfirmasi Tempo yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sebelumnya, pada demonstrasi hari ini aliansi pengemudi ojek online membawa tujuh tuntutan, yaitu mendesak DPR agar segera memasukan RUU Transportasi Online dalam Program Legislasi Nasional; besaran potongan aplikator 10 persen tidak bisa ditawar lagi; serta terbitkan regulasi tarif antaran barang dan makanan yang pro driver.
Lalu, audit investigatif potongan 5 persen hak ojol yang telah diambil oleh aplikator; hapuskan semua program aplikator yang merugikan ojol seperti aceng, slot, multi order, member berbayar dan lain-lain; dan ganti Menteri Perhubungan yang pro kepada rakyat.
Aliansi ojek online juga mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas tragedi 28 Agustus 2025 yang telah menyebabkan jatuhnya dua korban jiwa dari pengemudi, yaitu Affan Kurniawan di Jakarta dan Rusdamdiyansah di Makassar.