SIDANG perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda pada Senin, 8 Agustus 2025. Kuasa hukum Gibran, sebagai tergugat 1 dianggap tidak hadir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan ulang persidangan untuk Senin, 15 Agustus 2025.
Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu digugat oleh Subhan Palal, seorang advokat, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Subhan meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden periode 2024-2029
Pada sidang kemarin, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas para pihak. Awalnya, Subhan dan tergugat diminta menyerahkan sejumlah dokumen. Kuasa hukum Gibran kemudian diketahui berasal dari Kejaksaan Agung, tepatnya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Subhan keberatan Gibran diwakili oleh jaksa pengacara negara. Menurut dia, kejaksaan mewakili negara, bukan Gibran. "Saya menggugat pribadi, secara personal," kata dia usai sidang.
Kuasa hukum Gibran itu juga keluar dari ruang sidang setelah agenda kemarin ditunda. Tapi, ia menolak memberikan keterangan saat ditanya awak media ihwal institusinya dari Kejaksaan Agung. "Bukan porsi saya untuk menjawab," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung menghadiri gugatan terhadap Gibran. Gugatan tersebut dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Sebab, yang digugat adalah wakil presiden atau wapres.
Anang mengatakan Jaksa Agung sudah mendapatkan surat kuasa khusus dari wakil presiden. "Maka menjadi kewenangan jaksa pengacara negara (JPN),” kata Anang saat dikonfirmasi pada Senin, 8 September 2025.
Subhan menggugat Gibran karena tak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden yakni lulusan SLTA/sederajat. Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum dalam kasus yang sama.
Subhan meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun. Duit itu nanti disetorkan ke kas negara.