Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler.
Jika aturan ini resmi berlaku, pengguna dengan nomor HP baru diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan menggunakan metode face recgnition (pengenalan wajah).
Alasannya karena registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan, seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.
Pada pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menggunakan prinsip (Know Your Customer/KYC) yang dilakukan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Akan tetapi, keputusan ini belum diatur dalam Peraturan Menteri (PM) tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya PM yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition)," tulis Komdigi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional terkait PM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).
Komdigi juga turut menjelaskan beberapa muatan baru yang akan tersedia dalam aturan ini, antara lain:
Kewajiban Pelanggan WNI dengan menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
- Data Kependudukan berupa NIK, dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah (face recognition).
.png)
20 hours ago
5
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5323242/original/071649400_1755765257-Screenshot_2025-08-21_151555.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423635/original/023612700_1764070593-ASEAN_SEDP_4.0_D1-285.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5396710/original/013523000_1761782389-Oppo_Find_X9_Pro_02.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301737/original/000530900_1753954594-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_16.23.30_0e70084e.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394791/original/037000600_1761640597-kakseto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393654/original/047231900_1761566632-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_6.57.20_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393710/original/099592200_1761575550-WhatsApp_Image_2025-10-27_at_22.20.05.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4402814/original/059145300_1681978923-20230420-Pakaian-Impor-Bekas-Lebaran-Idul-Fitri-Iqbal-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393482/original/049060900_1761556475-hl2.jpg)





