
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan ini berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, setelah melalui rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah yang turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara
Apa Itu Abolisi? Penjelasan Hukum
Abolisi adalah bentuk pengampunan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden. Dengan abolisi, seluruh tindak pidana yang sedang berlangsung atau dalam proses pengadilan dihentikan. Dengan demikian, seseorang tidak lagi menghadapi tuntutan pidana maupun vonis atas kasus yang sedang berjalan
Dalam kasus Tom Lembong, abolisi berarti tuntutan dan proses hukum, mulai penyidikan, penuntutan, sampai vonis pengadilan, dihapus dan tidak lagi berlaku.
Dengan abolisi, negara memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Berbeda dengan grasi yang merupakan pengurangan hukuman, abolisi menghentikan seluruh proses sebelum putusan final atau eksekusi dilakukan.
Dasar Hukum Abolisi di Indonesia:
- UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2): "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
- UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
- Kewenangan Presiden: Presiden berhak mengusulkan abolisi, namun harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Surat Presiden.
(E-3)