Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan sebanyak 17 temuan permasalahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sudah dibahas bersama lembaga antirasuah itu.
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah, sudah dibahas dan ngobrol lagi dengan KPK," kata Wamenkum yang akrab disapa Eddy tersebut saat ditemui usai acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Eddy menuturkan hal tersebut merupakan wewenang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang saat ini masih tahap pembahasan RUU KUHAP.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7), menyampaikan bahwa 17 permasalahan yang ditemukan, antara lain mengenai hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam RUU KUHAP serta keberlanjutan penanganan perkara KPK yang hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
Baca juga: Wamenkum tegaskan RUU KUHAP tak akan hambat pemberantasan korupsi
Selain itu, terdapat pula permasalahan mengenai keberadaan penyelidik KPK yang tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP dan penyelidik disebut hanya berasal dari Polri serta diawasi oleh penyidik Polri.
Lalu, mengenai RUU KUHAP yang mengatur definisi penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, sedangkan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang KPK untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III DPR RI sudah meminta izin untuk bisa menggelar rapat terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa reses guna menyerap aspirasi publik.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
"Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar)," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/7).
Selain itu, sejauh ini, dia belum mengecek soal kabar bahwa KPK telah menyurati Ketua DPR RI untuk meminta diikutsertakan dalam audiensi revisi KUHAP.
Baca juga: KPK temukan 17 masalah dalam RUU KUHAP
Baca juga: Ketua KPK: RUU KUHAP berpotensi kurangi fungsi pemberantasan korupsi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.