Itjen Kemendagri menyatakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, melanggar aturan terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Inspektorat kemudian memberikan rekomendasi kepada Mendagri agar Arlan disanksi teguran tertulis.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan ada beberapa pertimbangan pihaknya dalam memberikan rekomendasi sanksi itu. Salah satunya terkait kondisi Kota Prabumulih yang tetap kondusif pasca-kejadian ini.
"Kami mempertimbangkan bahwasanya situasi di Kota Prabumulih sangat kondusif," kata Mahendra dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/9).
Selain itu, lanjut dia, para pihak yang terlibat sudah saling berdamai.
"Pak Wali Kota, Pak Roni Ardiansyah selaku Kepala Sekolah, ini sudah bersilaturahmi, saling maaf dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, iktikad baik dari Arlan untuk menghadiri pemeriksaan dari Itjen Kemendagri juga menjadi pertimbangan lainnya.
"Ini Pak Wali Kota jalan darat dari Kota Prabumulih kemarin 9 jam, tadi malam berangkat. Belum tidur beliau. Langsung. Itu kan iktikad baik, luar biasa komitmen," ujar dia.
Hasil pemeriksaan, rekomendasi sanksi, hingga pertimbangannya, kata Mahendra, nanti akan dilaporkan kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti.
Adapun polemik yang menyeret Arlan ini bermula ketika video perpisahan Roni Ardiansyah dengan siswanya yang sambil berderai air mata beredar luas.
Hal tersebut diposting oleh salah satu akun Instagram di Kota Prabumulih pada Selasa, 16 September 2025.
Roni disebut dicopot karena menegur anak pejabat yang tak lain anak Arlan. Untuk hal ini, Arlan memberi penjelasan dan menyampaikan permohonan maaf.
“Anak saya tidak pernah membawa mobil ke sekolah. Selama ini selalu diantar. Kalau ada kesalahpahaman soal ini, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” ujar Arlan.
Belakangan, Roni batal dicopot menjadi Kepsek. Kepulangan Roni ke sekolah disambut meriah oleh para siswa dan guru.