Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia Rabu (12/11/2025), menjawab wartawan menjelang pelimpahan berkas empat tersangka koruptor dana DAK TA 2022 untuk pengadaan alat praktik SMK di bawah kendali Dinas Pendidikan Jambi pada TA(MI/Solmi)
TAUFIK Nurmandia, sang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Rabu (12/11) siang, terlihat bersenang hati.
Kepada sejumlah wartawan yang menghadangnya di lorong ruang kerjanya di Lantai II Gedung B Polda Jambi, Taufik menyebutkan penyidikan marathon dugaan kasus korupsi miliaran rupiah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menuju rampung.
“Alhamdulillah sudah plong. Proses dan berkas penyidikan terhadap empat orang tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21, Red). Hari ini mereka berikut barang bukti kejahatan kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Taufik Nurmandia kepada Media Indonesia.
Keempat tersangka dimaksud masing-masing berninisial ZH, mantan pejabat pembuat komitmen Disdik Provinsi Jambi, RW selaku broker, ES (Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Serta pria berinisial WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sempat buron dan berhasil ditangkap di Bandung 13 Agustus 2025.
Dijelaskan, dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu, menemukan kerugian negara sekitar Rp21 miliar. Pelaksanaan proyek pengadaan dinyatakan menyalahi prosedur dan berbau persekongkolan jahat.
Selain itu, penyidik berdasarkan keterangan tim ahli yang dilibatkan, menemukan barang pengadaan alat praktik yang dibagikan kepada ke 16 SMK sasaran tidak memenuhi standar (spesifikasi) dan banyak yang tidak terpakai. Penyidik juga menemukan bukti, harga dari item-item barang yang diadakan digembungkan (mark up).
Berkat kerja keras, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar, dan tiga bidang tanah milik tersangka di wilayah Jawa Barat. Barang bukti tersebut Rabu siang diserahkan ke Kejati Jambi bersama empat tersangka.
Seret Mantan Kadis Pendidikan
Kepada wartawan, Taufik Nurmandia menyebutkan, proses penyidikan terhadap kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjadi sorotan masyarakat Jambi tersebut tidak berhenti pada empat tersangka ZH, RW, ES dan WS.
“Masih kita kembangkan, ada tiga berkas lagi yang sudah naik ke penyidikan,” ujar Taufik.
Menjawab wartawan, penyidikan lanjutan tersebut membidik dua orang mantan pejabat Diknas Jambi dan seorang pengusaha yang diduga berperan sebagai makelar atau broker proyek.
Dua mantan pejabat Diknas Provinsi Jambi bakal diperiksa tersebut masing-masing berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) berinisial VA dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA berinisial B. Serta pengusaha makelar proyek berinisial D.
“Belum, belum menjadi tersangka,” ujar Taufik singkat.(SL/E-4)
.png)
3 weeks ago
27




















