
ORGANISASI-ORGANISASI buruh di Sumatra Utara mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa setiap hari Kamis jika Gubernur Bobby Nasution tidak memenuhi tuntutan-tuntutan mereka. Salah satu yang dituntut adalah kenaikan upah minimum sebesar 10,5%.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara Willy Agus Utomo mengungkapkan organisasinya bersama dengan serikat pekerja dan buruh berencana menggelar demonstrasi secara terus menerus setiap hari Kamis.
"Kami sudah rapatkan dan siapkan aksi setiap hari Kamis jika Pak Boby tidak menyahuti tuntutan buruh," ungkapnya, Senin (25/8).
Adapun tuntutan utama mereka adalah agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menaikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 10,5%. UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur di suatu provinsi untuk seluruh wilayah provinsi tersebut.
UMP berfungsi sebagai standar minimum yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja. Sedangkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk berlaku di suatu kabupaten atau kota tertentu.
UMK merupakan batas minimum yang harus diberikan pengusaha kepada pekerjanya. Untuk 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni menetapkan angka UMP sebesar Rp2.992.559 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Jika dinaikkan 10,5%, angka UMP untuk 2026 akan menjadi sebesar Rp3.306.777. Willy mengatakan, serikat buruh dan pekerja akan menggelar demonstrasi setiap hari Kamis jika Gubernur Bobby tidak bersedia menaikkan upah sebesar itu.
Rencana ini akan direalisasikan mulai Kamis (28/8) sebagai demonstrasi pertama. Massa aksi terdiri dari sekitar 1.000 orang massa dari berbagai elemen buruh dan organisasi yang lain, seperti KSPI, FSPMI, KSPSI AGN, KSBSI, SPN, KPBI, dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Bukan hanya Kota Medan, para buruh dan pekerja dari beberapa daerah lain juga akan bergabung, yakni dari Deliserdang, Serdangbedagai, Langkat, Binjai, Batubara dan Tebingtinggi.
Mereka akan menggelar demonstrasi di tiga lokasi, mencakup Kantor Gubernur, DPRD provinsi dan Mapolda Sumut. Selain soal upah, mereka juga memiliki beberapa aspirasi lain.
Seperti penambahan pegawai pengawas PPNS Ketenagakerjaan serta penyelesaian kasus-kasus perburuhan di Sumut. Lalu perumahan murah dan layak huni bagi buruh dan keluarganya serta penghapusan outsourcing.
Kemudian penghentian PHK massal serta pembentukan Satgas PHK. Selanjutnya mengenai pajak perburuhan, seperti penghapusan pajak pesangon, serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law. (Z-1)