Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan RI di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjukkan “taring”-nya selama satu tahun masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tanpa ragu, Kejaksaan mengungkap kasus-kasus besar dan menetapkan sosok-sosok besar sebagai tersangka.
Tidak hanya dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menunjukkan "taring"-nya dalam mendukung program-program pemerintah. Inilah rangkumannya.
Sisi penegakan hukum
Masih teringat jelas bagaimana publik meluapkan kekecewaan mereka usai Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Handoyo, dan Mangapul, menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur, Meiriska Widjaja, untuk menjatuhkan hukuman bebas.
Terkuaknya kasus ini berkat upaya Kejagung yang menyelidiki di balik vonis bebas Ronald Tannur yang penuh tanda tanya.
Selain itu, terungkap pula peran Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai mafia peradilan yang membantu menyambungkan penegak hukum dengan pihak yang terjerat hukum di balik layar.
Selain itu, berangkat dari pengembangan kasus suap vonis bebas tersebut, Kejagung berhasil mengungkap kasus suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lewat pengungkapan kasus CPO, Kejagung juga berhasil mengembangkan kasus ini ke perkara perintangan penanganan perkara korupsi CPO dengan modus menyebarkan konten negatif mengenai Kejaksaan. Direktur Pemberitaan JAKTV, ketika itu, Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya, Kejagung mencuri perhatian publik usai berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk. Hendry Lie, setelum tertangkap, buron selama tujuh bulan.
Penangkapan ini menjadi catatan signifikan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan lantaran Hendry bukan orang biasa. Dia adalah pendiri maskapai Sriwijaya Air.
Sejatinya, kembalinya Hendry Lie dari Singapura ke Indonesia dilakukan secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas.
Namun, niatnya itu terendus oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hendry langsung dicegat saat keluar dari pintu pesawat dan tak bisa mengelak. Upaya Hendry untuk mangkir pun berakhir dengan penangkapan ini.
Selain penangkapan Hendry Lie, Kejagung juga menetapkan sosok yang selama ini sulit tersentuh hukum sebagai tersangka, yaitu "saudagar minyak" Mohammad Riza Chalid.
Nama bos minyak itu sempat terseret dalam kasus skandal “papa minta saham” bersama Setya Novanto (selaku Ketua DPR). Pada saat itu, Riza Chalid seakan sulit tersentuh hukum.
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.