PEMERINTAH Somalia pada Selasa (1/10) memberlakukan larangan kantong plastik sekali pakai yang sudah lama tertunda untuk mengatasi masalah polusi. Negara itu menjadi negara Afrika terbaru yang berusaha membendung gelombang sampah yang tidak dapat terurai secara alami itu.
Undang-undang baru yang pertama kali diumumkan pada Februari lalu itu melarang kegiatan impor, produksi, penjualan dan penggunaan kantong plastik, yang biasanya berakhir menjadi sampah atau tertimbun di tempat pembuangan akhir.
Pegiat lingkungan dan warga ibu kota Mogadishu menyambut baik larangan yang mereka sebut sudah lama tertunda itu.
Baca juga : Daur Ulang bukan Solusi untuk Mengurangi Polusi Plastik
“Ini tepat waktu dan merupakan keputusan pemerintah yang sangat baik,” kata Mohamed Gure, yang tinggal di dekat Pasar Bakara, pasar utama kota itu, dilansir VoA, Rabu (2/10).
Aktivis lingkungan Osman Yusuf mengatakan negara itu sebelumnya sangat bergantung pada kantong plastik, di mana industrinya bernilai lebih dari $50 juta (sekitar Rp763 miliar).
“Tidak ada lagi pembenaran yang tersisa bagi orang untuk terus menggunakan bahan yang mematikan ini,” kata Yusuf.
Baca juga : Menjaga Lingkungan dengan Kedepankan Proses Daur Ulang Plastik
Akan tetapi, beberapa pihak lain khawatir akan minimnya alternatif yang ramah lingkungan.
“Kami tidak keberatan kantong plastik dilarang, tapi kami butuh waktu dan penggantinya,” kata Lul Mohamed, seorang pemilik toko.
Somalia menyusul negara-negara Afrika lain, termasuk negara tetangganya, Kenya dan Tanzania, yang telah lebih dulu melarang kantong plastik sekali pakai.
Kenya memberlakukan salah satu larangan kantong plastik paling ketat di dunia mulai tahun 2017, di mana warga yang menggunakan kantong plastik akan dikenai denda atau bahkan hukuman penjara.
Program Lingkungan PBB (UNEP) memperkirakan bahwa plastik dalam jumlah yang setara dengan 2.000 truk sampah dibuang ke laut, sungai dan danau setiap harinya. (I_2)