
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Setya Novanto atau Setnov masih tercatat sebagai kader Partai Golkar. Ia mengatakan Setnov tidak pernah mengundurkan diri dari Partai Golkar. Selain itu, Partai Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian Setnov.
"Jadi per hari ini Setya novanto itu adalah masih kader partai Golkar, menjadi bagian dari keluarga besar partai Golkar," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Doli mengatakan perihal keanggotaan bergantung kepada Setnov. Ia mengatakan status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
"Kalau mau aktif di Golkar. Ya kami ini kan nggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader," ucapnya.
Doli mengungkapkan Setnov memang pernah menjadi ketua umum Partai Golkar. Namun demikian, Doli tidak bisa memastikan posisi Setnov apakah kembali aktif di internal partai setelah dinyatakan bebas bersyarat dari kasus korupsi KTP-E.
"Yang ketiga, Pak Novanto itu sudah pernah sampai pucuk pimpinan di Golkar, sudah pernah jadi ketua umum. Jadi kalau misalnya mau aktif lagi, pertanyaannya mau aktif di mana? Kalau mau aktif di partai, ya kita dengan tangan terbuka, silakan aja, selama yang bersangkutan mau aktif di partai, mau di mana, gitu," tuturnya.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto telah bebas bersyarat. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sesuai dengan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK).
"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8).
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK. "Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," tutur Agus.
Dia menyatakan, Setnov juga tak lagi diwajibkan melapor lantaran telah membayar denda. "Tidak ada. Karena denda subsider sudah dibayar".(M-2)