Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain yang merugikan keuangan negara ataupun masyarakat di lingkungan kementerian yang sedang dipimpinnya itu.
"Saya dengan Pak Wamensos (Agus Jabo Priyono) tidak mentoleransi korupsi. Kalau ada pelanggaran, saya dan Pak Wamensos tidak segan-segan melaporkannya langsung ke penegak hukum," kata dia saat ditemui seusai memberikan pembekalan kepada guru dan kepala Sekolah Rakyat di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, kredibel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.
Peringatan itu, menurut dia, berlaku tidak hanya bagi jajaran internal Kementerian Sosial, tetapi juga pihak ketiga yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk pengelola Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Baca juga: KPK panggil Staf Ahli Menteri PU jadi saksi kasus korupsi di Mempawah
"Sesuai ketentuan yang ada saja, tidak ada korupsi, tidak ada sogok-menyogok," ujarnya menambahkan.
Saifullah juga mengajak seluruh pegawai Kementerian Sosial belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya agar tidak terulang di kemudian hari.
Pernyataan Menteri Sosial tersebut disampaikan menyusul penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus lama atas dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
"Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Sosial. Tentu kami dengan Pak Wamen utamanya itu harus juga memulai lah dari diri kami sendiri. Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," kata dia menegaskan.
Baca juga: KPK mulai panggil saksi kasus pembangunan RSUD Kolaka Timur-Sultra
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa pagi mengatakan bahwa dari lima tersangka tersebut dua di antaranya adalah korporasi.
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas tersangka, kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial yang merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kementerian Sosial sebelumnya.
Baca juga: Kejati ungkap modus tersangka korupsi kredit bank di Bengkulu
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.