Koordinator Aliansi Rakyat Anti Hoaks, Muhammad Iqbal(Metrotvnews/Siti Yona)
POLITISI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto atau Pak Harto.
Pelaporan ini dilakukan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks, buntut dari pernyataan Ribka yang diduga menuding Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat dan tidak pantas mendapat gelar pahlawan nasional.
Koordinator Aliansi Rakyat Anti Hoaks, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif masyarakat sipil yang menolak penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.
"Nah, kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Ciptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh, terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Muhammad Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/11).
Iqbal mempertanyakan dasar pernyataan Ribka tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada putusan hukum yang menyatakan Soeharto bersalah dalam pembunuhan jutaan rakyat.
"Karena apa? Karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan bahwa almarhum Soeharto melakukan pembunuhan jutaan rakyat. Nah, tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengaku mengantongi bukti Ribka Tjiptaning melontarkan kalimat ujaran kebencian kepada almarhum Soeharto itu pada 28 Oktober 2025. Video pernyataannya ada di beberapa mdia, salah satunya media televisi nasional dan beredar di TikTok.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iqbal berharap Bareskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ya, kami ingin setiap informasi yang keluar baik dari tokoh publik maupun tokoh politik, haruslah pernyataan yang benar-benar tidak berdasarkan kebohongan atau tidak memiliki dasar. Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya," jelasnya.
Menanggapi laporan itu, Ribka Tjiptaning menyatakan tidak masalah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia siap menghadapi proses hukum.
"Hadapi aja," kata Ribka saat dikonfirmasi terpisah. (P-4)
.png)
3 weeks ago
16




















