Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., tengah memaparkan materi dalam acara Daewoong Media Day pada Kamis (13/11) di 25hours Hotel Jakarta.(MI/Sekar)
PEREDARAN produk obat dan kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius yang mengancam keamanan konsumen di Indonesia. Produk tanpa izin edar tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri farmasi yang taat regulasi.
Untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran publik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bekerja sama dengan pelaku industri dan pakar medis, termasuk Daewoong Pharmaceutical, melalui inisiatif edukatif bertajuk “Anti-Counterfeit Media Briefing 2025”.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem distribusi produk yang aman, transparan, dan terpercaya. Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menegaskan posisi pemerintah terhadap peredaran obat tanpa izin.
“Badan POM menjamin keamanan, mutu, dan khasiat setiap produk yang beredar. Oleh karena itu, semua obat harus memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Peredaran produk tanpa izin adalah pelanggaran yang membahayakan pasien, dan BPOM bersama aparat hukum akan menindak tegas setiap bentuk distribusi ilegal,” ujarnya dalam acara Daewoong Media Day pada Kamis (13/11).
Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, BPOM menggaungkan kembali kampanye “Cek KLIK” akronim dari Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Melalui gerakan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa empat hal utama sebelum membeli atau menggunakan suatu produk.
- Kemasan harus dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Label wajib mencantumkan informasi lengkap mengenai kandungan serta cara penggunaan.
- Izin edar dapat diverifikasi melalui barcode resmi, dan
- Masa kedaluwarsa harus dipastikan masih berlaku.
BPOM juga membuka kanal pelaporan publik bagi masyarakat yang menemukan produk mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi BPOM atau layanan Halo BPOM. Hingga kini, lembaga tersebut telah menerima lebih dari 1,35 juta laporan “Cek KLIK” dalam tiga tahun terakhir yang menjadi dasar untuk menarik ribuan produk ilegal dari peredaran.
Prof. Taruna menegaskan bahwa langkah pemerintah tidak hanya sebatas pada pengaturan administratif. BPOM bersama aparat penegak hukum juga aktif melakukan penindakan langsung di lapangan serta pelacakan jalur distribusi untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak secara hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pembelian, penyimpanan, atau penggunaan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan tenaga medis tidak dikecualikan dari sanksi hukum.
“Praktik ilegal bukan hanya persoalan etika, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan publik,” tegasnya. “Kita perlu membangun budaya kepatuhan dan memastikan setiap produk yang beredar benar-benar aman bagi masyarakat.” (Z-4)
.png)
3 weeks ago
16




















