Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP yang melakukan penipuan dengan menjual tiket palsu konser girlband asal Korea Selatan, BLACKPINK di kawasan Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (27/11).
"Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Resa menjelaskan pelaku berhasil setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah tertipu tiket yang dijual pelaku senilai Rp5 juta.
"Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga," kata Resa.
Baca juga: Polisi kerahkan 1.500 personel amankan konser BLACKPINK di GBK
Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, lanjut dia, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening e-wallet yang disiapkan oleh pelaku.
Namun saat konser digelar pada awal November di Jakarta, korban tidak dapat masuk konser karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," ucap Resa.
Resa menjelaskan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.
BLACKPINK sendiri telah melakukan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025. Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.
Baca juga: Polisi lengkapi berkas kasus dugaan penggelapan oleh Mecimapro
Baca juga: Polres Jaksel tangkap penipu tiket konser musik senilai Rp1,2 miliar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
.png)






















