Bogor, VIVA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan seluas lebih dari 800 ribu hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara, anak usaha BUMN yang bergerak di sektor agribisnis.
Keberhasilan negara merebut kembali ratusan ribu hektare lahan sawit ilegal patut diapresiasi. Namun, langkah lanjutan pemerintah yang menyerahkan pengelolaan lahan tersebut ke PT Agrinas Palma Nusantara tanpa proses lelang dan kejelasan hukum menuai kritik tajam.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyampaikan keprihatinannya atas keputusan tersebut, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatu...