TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menerbitkan aturan soal kegiatan sound horeg. Pengusaha dan teknisi sound horeg berharap dilibatkan untuk menyusun aturan.
Pengusaha sound horeg asal Blitar, Muzahidin, mengatakan pihaknya tidak masalah mengenai aturan tersebut. Namun dia berharap pihak pengusaha juga diundang untuk membahas regulasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selama ini kami tidak pernah diajak duduk bersama, padahal ini aturan untuk kepentingan bersama,” ucap pemilik Brewog Audio itu kepada Tempo, Kamis, 31 Juli 2025.
Muzahidin khawatir pengusaha sound horeg nantinya keberatan dengan aturan yang akan terbit. Sebab, aturan hanya dibahas dengan beberapa elemen, seperti organisasi perangkat daerah, polisi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia juga menegaskan bahwa pengusaha sound horeg menyatakan siap untuk diatur, asalkan tidak merugikan salah satu pihak. Karena itu, Muzahidin meminta Pemprov Jatim mengajak pengusaha turut membahas aturan yang akan diterbitkan.
“Setidaknya disosialisasi dulu sebelum terbit aturannya,” katanya.
Muzahidin khawatir aturan tersebut bisa mengurangi roda perputaran ekonomi masyarakat saat kegiatan sound horeg. Terlebih, masyarakat sudah terbiasa dengan hiburan tersebut sejak 2019.
“Saya juga sudah punya usaha dari 2019 dan enggak ada masalah apa pun. Baru kali ini viral dan tiba-tiba mau dibikinkan aturan,” ujar Muzahidin.
Salah satu teknisi sound horeg, Ahmad Abdul Aziz, turut mengomentari rencana penerbitan aturan tersebut. Dia tegas mengatakan setuju terhadap rencana aturan itu.
“Asalkan tidak merugikan salah satu pihak, termasuk penyewa, pengusaha, dan teknisi seperti kami,” kata Memed—demikian Ahmad biasa disapa.
Memed mengatakan bersedia diatur. Termasuk perihal volume, standar keamanan, dan lain-lain.
“Demi kebaikan bersama,” ucap pria yang terkenal dengan sebutan Thomas Alfa Edi Sound itu.
Pemprov Jawa Timur akan menerbitkan peraturan soal sound horeg yang rencananya diterbitkan pada awal Agustus 2025. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan terdapat empat poin yang akan diatur.
Pertama, pengaturan batas desibel sound horeg. Kedua, pengaturan dimensi kendaraan dan standar keamanannya. Ketiga, kegiatan seni pengiring sound horeg, seperti tarian dan karnaval. Keempat, rute dan jalan yang dilewati kegiatan sound horeg.