Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggratiskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan mengikuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Insya Allah kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi Tambun Utara, Selasa.
Dia mengaku mendapat saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB warganya beberapa waktu lalu. Saran tersebut kemudian diterima dan segera diterapkan oleh Pemkab Bekasi.
Asep menyebutkan faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut sehingga diharapkan kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," katanya.
Di sisi lain dirinya juga berharap masyarakat ke depan bisa lebih taat dalam membayar pajak setelah pemerintah membebaskan tunggakan PBB tersebut.
"Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi," ucap dia.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu kado HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor," katanya.
Dedi menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan membayar pajak.
"Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan," katanya.
Menurut Dedi, kebijakan ini diharapkan dapat membangun semangat bersama dalam membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kesadaran membayar pajak, ditambah dengan kemampuan pemerintah mengelola pendapatan pajak, diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bersama.
"Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata dia.
Baca juga: Pemkab Karawang gratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah
Baca juga: Gubernur Jawa Barat instruksikan hapus tunggakan PBB
Baca juga: Jaksa Agung-Mentan panen raya program Jaksa Mandiri Pangan
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.