Polisi menetapkan Andi Al Azhar Sofyan (36) sebagai tersangka penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial MY (19) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Bengkulu setelah sempat kabur usai kejadian.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah asmara. MY diketahui berpacaran dengan I yang merupakan mantan pacar Sofyan. Belakangan MY mendapat kabar I ingin balikan dengan Sofyan.
Mengetahui hal itu, MY tidak terima. Ia lalu menantang Sofyan.
Sofyan kemudian mendatangi MY di kontrakannya pada Kamis (28/8) siang. Mereka sempat terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi penusukan yang menewaskan MY.
Atas perbuatannya Sofyan dijerat pasal pembunuhan.
“Pasal yang dilanggar Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Pidana dan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (19/9).
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau badik, kaus putih, celana hitam, ponsel, hingga rekaman CCTV yang merekam kejadian.