Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keresahannya mengenai praktik pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Sebab, jumlah tambang ilegal saat ini mencapai ribuan titik.
Mulai dari yang ada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga wilayah yang cukup dekat dengan Jakarta, tepatnya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Semula, Prabowo mengatakan berdasarkan laporan dari Aparat Penegak Hukum (APH), terdapat sebanyak 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia. Adapun, nilai kerugian negara akibat adanya tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
"Saya telah diberi laporan dengan aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun," kata Prabowo saat Pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Selasa(19/08/2025).
Tambang Ilegal di Wilayah yang Dekat Jakarta hingga IKN
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengungkapkan maraknya fenomena praktik pertambangan tanpa izin alias (PETI) di berbagai wilayah di Indonesia. Mirisnya, praktik ini bahkan ditemukan di wilayah yang cukup dekat dengan Jakarta, tepatnya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Rilke Jeffri Huwae mengatakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Yang jelas (kerugian negara) itu miliaran lah. Kalau urusan tambang pasti miliaran," kata Rilke ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (12/8/2025).
Rilke menyebut tambang ilegal tersebut merupakan tambang bauksit dengan skala yang terbilang cukup besar. Namun, ia menegaskan ukuran tambang bukan menjadi patokan utama dalam penindakan.
"Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu dia berdampak untuk tata kelola kita lakukan," katanya.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Rilke memastikan bahwa pelaku di balik adanya tambang ilegal ini diketahui merupakan perusahaan dalam negeri.
Sementara itu, untuk di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batubara ilegal di wilayah IKN dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Ketiga orang tersebut diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
"Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," kata Nunung, di Surabaya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/7/2025).
Nunung menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri perihal kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka kemudian melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025.
Penyidikan dan pengecekan ke TKP dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.
"Diketahui, asal-usul batubara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pemerintah Jamin Tangani Serius Penambangan Ilegal Raja Ampat