Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengupayakan proses ekstradisi atau pemulangan Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi (AG), yang juga dikenal sebagai Adrian Gunadi (AG), agar proses hukum terhadap mantan CEO PT Investree tersebut dapat segera dituntaskan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa pihaknya terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan AG.
“OJK telah secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Saudara AG pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice-Control No.: A 1909/2-2025,” kata Agusman, di Jakarta, Kamis.
Setelah berhasil memulangkan AG, selanjutnya OJK akan melakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan upaya ekstradisi AG sebagai buronan kasus Investree saat ini dalam proses pemenuhan dokumen.
Pada 21 Februari 2025, Kemenkum selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi, telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), atas dasar permintaan dari OJK.
Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada Pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.
Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Doha, Qatar.
Saat ini, seluruh dokumen permohonan ekstradisi sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab.
Selain penanganan hukum terhadap kasus Investree, Agusman menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang terjadi di Crowde, iGrow, dan TaniFund terkait kredit macet.
“Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper test ulang dan pencatatan track record terhadap Pihak Utama yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan,” ujarnya.
PKPU adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh OJK terhadap pihak-pihak utama dalam lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan efek, manajer investasi, hingga peminjam (borrower), untuk memastikan dipenuhinya persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi, dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka.
Baca juga: Menkum: Ekstradisi eks CEO Investree dalam proses pemenuhan dokumen
Baca juga: Menkum: Ekstradisi eks CEO Investree akan sama dengan Paulus Tannos
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.