Jakarta, VIVA – Drama hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki babak baru.
Ia resmi menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025, atas status tersangkanya dalam kasus korupsi chromebook. Namun, Korps Adhyaksa menegaskan tak gentar menghadapi langkah hukum tersebut.
Bukannya khawatir, Kejagung malah santai menanggapinya. Menurut Kejagung, praperadilan adalah hak tersangka sebagaimana diatur KUHAP dan diperkuat putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Sebetulnya ini merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Su...