MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah agar mengatur penugasan pegawai secara proporsional selama cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025. Pemerintah memutuskan hari itu sebagai cuti bersama untuk merayakan HUT ke-80 RI.
Rini mengatakan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai dengan karakteristik layanan masing-masing sehingga layanan publik tetap berjalan ketika masyarakat merayakan peringatan kemerdekaan RI ke-80. “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT kemerdekaan dengan penuh kegembiraan tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah baru saja menerbitkan surat keputusan bersama atau SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. SKB tiga menteri ini ditetapkan pada 7 Agustus 2025.
Dalam keputusan bersama itu disebutkan unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat ataupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rini berharap cuti bersama menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah. “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa,” tutur Rini. “Tentunya pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”
Berdasarkan keputusan tersebut, tiga menteri menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama 2025. Dengan demikian, total hari cuti bersama 2025 menjadi 11 hari dengan rincian 28 Januari untuk cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili; 28 Maret untuk Hari Suci Nyepi (tahun baru Saka 1947); 2, 3, 4, dan 7 April untuk Idul Fitri 1446 Hijriah; 13 Mei untuk Hari Raya Waisak 2569 BE; 30 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus; 9 Juni untuk Idul Adha 1446 Hijriah; 18 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan; serta 26 Desember untuk kelahiran Yesus Kristus.
Pekan lalu, pemerintah menyatakan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut libur 18 Agustus sebagai hadiah untuk masyarakat.
Juri mengatakan alasan pemerintah memberikan libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan dan kegiatan merayakan HUT RI. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.