Meninggalnya Ibu Hamil di Papua adalah Pelanggaran Terang-terangan Terhadap UU Kesehatan

1 week ago 8
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyebut tragedi meninggalnya ibu hamil di Papua, Irene Sokoy, yang diduga akibat telat penanganan sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang (UU) Kesehatan. Dalam UU, kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun.

Edy menegaskan bahwa UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara secara eksplisit. Pada Pasal 28H ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.

Lalu Ayat (2) menegaskan bahwa rakyat harus memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan tersebut. Dan, Ayat (3) memastikan setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk dalam pembiayaan kesehatan melalui skema JKN.

"Ketika seorang ibu hamil dalam kondisi gawat darurat ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 25 November 2025.

RS Wajib Dahulukan Penyelamatan Nyawa

Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak. Dengan dasar ini, tidak boleh ada satu rumah sakit pun yang menjadi tempat transaksi ketika nyawa berada di ujung tanduk.

"Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa," kata Politisi PDI Perjuangan itu. 

Edy menyoroti, UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur dengan sangat jelas mengenai penanganan pasien gawat darurat.

Pasal 174 mewajibkan seluruh rumah sakit milik pemerintah maupun swasta untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan mencegah kedisabilitasan.

Di situ pula ditegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien, dilarang meminta uang muka, dan dilarang menjadikan urusan administratif sebagai alasan menunda pelayanan.

"Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya," kata Edy.

Soal Alasan Ruang Kelas 3 Penuh

Pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas. Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian.

Dengan demikian, proses hukum harus berjalan tidak hanya untuk tenaga medis atau petugas di lapangan, tetapi juga terhadap pimpinan fasilitas kesehatan yang bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan dan tata kelola pelayanan.

"Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata," ujarnya.

Terkait alasan ruang kelas 3 yang penuh, Edy menegaskan bahwa peraturan telah menyediakan solusi sejak lama.

Permenkes 28/2014 mengatur bahwa ketika ruang kelas 3 tidak tersedia, pasien harus dirawat di kelas 1 atau 2 tanpa pungutan biaya tambahan. Pasien tersebut dititipkan ke kelas 1 atau 2 hingga ruang kelas 3 kembali tersedia.

"Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien," ujarnya.

Edy menekankan bahwa kasus ini membuka borok serius dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pengelolaan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di sejumlah daerah, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) seperti Papua.

Desak Investigasi DIlakukan Secara Transparan

Legislator Dapil Jawa Tengah III itu menilai pemerintah bersama BPJS Kesehatan tidak boleh hanya hadir di atas kertas.

Petugas BPJS SATU yang ditempatkan di rumah sakit harus bekerja proaktif mengawasi situasi IGD, memastikan tidak ada peserta JKN yang ditolak, dan mengintervensi sejak awal jika terjadi hambatan pelayanan.

Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah wajib memastikan adanya Desk Pengaduan yang aktif di lobi rumah sakit untuk membantu pasien mengakses rujukan cepat, termasuk menyediakan ambulans yang aman dan layak.

"Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka," ujar Edy.

Edy mendesak agar investigasi terhadap empat rumah sakit dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan diumumkan kepada publik.

"Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita," pungkasnya.

Read Entire Article