
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang tergabung dalam Satgas Gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BPTD Kemenhub Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Provos Polda Riau, dan PT Jasa Raharja menggelar penertiban Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Dalam operasi gabungan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairulnas mengatakan, terdapat 48 kendaraan truk ODOL yang ditemukan masih melintas.
Terhadap kendaraan yang menyalahi aturan tersebut, pihaknya menertibkan sopir truk ODOL dengan meminta mereka putar balik kendaraan.
"Kita temukan ada 48 kendaraan ODOL yang langgar aturan di Jalan Soekarno-Hatta. Kita lakukan tilang manual. Jadi tadi pelanggaran nya ada dua macam saja yaitu rambu lalu lintas dan ODOL," ujarnya, Sabtu (2/8).
Ia menjelaskan, operasi penertiban yang digelar Satgas Gabungan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk menertibkan pelanggaran rambu-rambu dan pelaksanaan surat keputusan (SK) Walikota Pekanbaru nomor 649, yang terjadi secara kasat mata.
"Di sini kami menindak ODOL yang masuk ke kota Pekanbaru. Sesuai regulasi nya SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. truk bertonase 8 ton ke atas hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan mobil angkutan barang maupun orang agar melengkapi surat kendaraan nya dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
Ia menegaskan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.
"Jika kami temukan melanggar kami tidak segan-segan untuk putar arah balik," pungkasnya. (H-3)