Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penangkapan tersebut diawali dengan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung.
“Bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung pada Selasa, 9 Desember 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (10/12).
Setelah serangkaian permintaan keterangan itu, tim KPK kemudian melakukan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12). Dalam operasi tersebut, lima orang ditangkap, termasuk Bupati Ardito Wijaya.
Budi menjelaskan bahwa seluruh pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Ardito Wijaya. “(Terkait) suap proyek,” kata Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Rabu (10/12).
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Lampung Tengah tersebut. (Ant/P-4)
.png)
2 days ago
2





















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5072311/original/012642500_1735547668-f9afe661-0a1f-4faa-9aac-eb2d502c9934.jpg)
