KPK menegaskan tidak menargetkan sebuah organisasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menekankan hanya fokus pada individu anggotanya, terutama yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya tengah menelusuri kegiatan individu tersebut untuk membuat terang perkara korupsi kuota haji.
"Nah ini sedang disusuri kegiatan apa saja yang dilakukan oleh orang-orang tersebut, ke mana saja mereka pergi, apa yang dilakukan, apa yang menjadikan lingkup tanggung jawabnya," ujar Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (19/9).
Asep menjelaskan, penyidik juga tengah berfokus dalam mengusut aliran uang hasil dugaan rasuah tersebut.
"Jadi kami mengikutinya pertama mengikuti dari orangnya, kemudian mengikuti jalannya uang. Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasinya," tutur Asep.
"Tetapi, uangnya itu lari karena itu mengikuti orangnya, orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempatnya yang bersangkutan bekerja," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, KPK juga menyatakan tengah membidik sosok yang disebut sebagai juru simpan uang jual beli kuota haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja, nah ini juga salah satu yang, salah satu yang sedang kita telusuri dan ini yang membuat mungkin rekan-rekan menjadi tidak sabar ke mana uang itu mengalir," ucap Asep.
Ia menyebut, hal itu juga yang membuat pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini. Ia meyakini, ada sosok yang berperan sebagai juru simpan uang jual beli kuota haji tersebut.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa," kata dia.
"Karena kami yakin bahwa ada juru simpannya, artinya [uangnya] berkumpul di sana karena tidak harus uang itu berkumpul pada pimpinan," pungkasnya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.