KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Kelima orang tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir.
Kemudian, Kepala Bagian Kredit PT BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono; serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’Asyari.
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” lanjut dia.
Asep menjelaskan, bahwa pada tahun 2021, Jhendik selaku Dirut PT BPR Jepara Artha melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa Bank kepada 1 debitur), dari yang sebelumnya mengandalkan Kredit Konsumtif Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.
Selama dua tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada dua grup debitur secara siginifikan, yakni sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
"Performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan Laba Rugi," tutur Asep.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pada awal tahun 2022, Jhendik kemudian bersepakat dengan Ibrahim Al'Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (PT BMG) untuk mencairkan kredit fiktif.
Pencairan itu dilakukan dengan sebagiannya digunakan oleh Manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan. Dari jumlah itu, lanjut Asep, sebagiannya digunakan oleh Ibrahim.
"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim," papar Asep.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, selama periode April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim.
Asep menerangkan, kredit itu dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya.
"Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur," ucap Asep.
Dalam proses itu, Ibrahim dibantu oleh beberapa rekannya, yakni Ahmad Miska Al-Wafda, Joko Listyono, Jonathan Theofilus Reuben untuk mencari calon debitur yang mau dipinjam nama.
"Dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta/debitur dan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain, dan dokumen keuangan yang di-mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas kredit BPR Jepara Artha," ujar Asep.
Dalam merealisasikan kredit tersebut, Jhendik pun meminta Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir; dan Kepala Bagian Kredit PT BPR Jepara Artha, Ariyanto Sul...