JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Haiyani Rumondang, terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 10 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, Haiyani memenuhi panggilan KPK. Penyidik memanggilnya untuk mendalami soal proses penerbitan sertifikasi K3. "Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3," ungkap Budi, Sabtu (11/10/2025).
KPK juga memeriksa Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. Kedua saksi ini juga didalami pengetahuannya soal penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). "Selain itu, penyidik j...