Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan alasan eks Dirut PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, sengaja tak memberikan informasi yang benar terkait asal-usul uang asing di LHKPN-nya.
Jaksa menyebut, hal itu dilakukan Antonius untuk menghindari permasalahan harta gana-gini dengan mantan istrinya, Rina Lauwy.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Kosasih, dalam sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
"Di persidangan, terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menerangkan dengan alasan bahwa untuk menghindari pemasalahan terkait dengan harta gana-gini dengan saksi Rina Lauwy, terdakwa sengaja tidak mencantumkan informasi yang benar terkait asal-usul uang asing tersebut ke dalam LHKPN di tahun 2019-2022," ujar jaksa dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Kosasih melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2019-2022. Dalam setiap laporan itu, lanjut jaksa, harta kekayaan Kosasih selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya.
"Bahwa dari LHKPN periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, atau tahun terakhir Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih melaporkan LHKPN, terdapat pertambahan kekayaan setiap tahun yang diperoleh Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, selama kurun 2019-2022 itu, ada sejumlah aset Kosasih yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
"Bahwa pada rentang waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memiliki sejumlah harta kekayaan yang tidak dilaporkan di LHKPN periode waktu tersebut," tutur jaksa.
Aset-aset tersebut di antaranya yakni:
Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, cara Kosasih melakukan pembelian atas harta kekayaan tersebut di atas adalah dengan menggunakan mata uang asing yang selanjutnya ditukarkan dalam bentuk mata uang rupiah.
"Yang selanjutnya ditransaksikan ke perusahaan penyedia properti dan perusahaan penyedia kendaraan roda empat," papar jaksa.
Rinciannya yakni sebagai berikut:
Jaksa menyebut, asal-usul pembelian aset tersebut tidak berasal dari perolehan harta yang sah oleh Kosasih. Pasalnya, lanjut jaksa, selama bekerja di PT Taspen (Persero) pada 2019-2024, Kosasih hanya menerima penghasilan sebesar
Rp23.393.245.083. Penghasilan itu terdiri dari gaji dan tunjangan, THR, Tantiem, dan Asputjab.
"Adapun penerimaan sah tersebut dengan menggunakan mata uang rupiah, dan bukan menggunakan mata uang asing," ucap jaksa.
"Dan berdasarkan dokumen LHKPN sejak tahun 2019-2021, tidak terdapat keterangan bahwa pendapatan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengalami perubahan pasca pembelian atas aset-aset sebagaimana tersebut di atas dan justru mengalami kenaikan setiap tahunnya," terang jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa tidak terdapat catatan maupun bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Kosasih ihwal asal-usul uang asing yang ia gunakan untuk melakukan pembelian aset-aset tersebut di atas adalah benar-benar berasal dari penghasilannya yang sah.