JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti polemik wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang mencapai 250% dan menuai protes sejumlah warga.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan dampak dari persoalan struktural dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Irawan menjelaskan, bahwa dalam peraturan perundang-undangan, besaran pajak tidak diatur secara spesifik, melainkan hanya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, ia memahami kondisi daerah yang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena keterbatasan ruang fiskal.
“Saya memahami apa yang dipikirkan Pak Bupati. Belanja pegawainya besar dan...