Teguh Dartanto, salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.(Dok. Instagram @teguhdartanto)
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menerima pernyataan permohonan maaf dari salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, yang ditujukan kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Penyampaian permohonan maaf ini merupakan bagian dari kewajiban dalam sanksi pembinaan yang dijatuhkan terhadap dirinya sesuai Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025, setelah ditemukannya pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan disertasi tersebut.
Rektor UI, Heri Hermansyah dalam keterangannya di Depok, Sabtu (6/12), menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme etik UI. ”Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Heri.
Pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto diterima UI pada 29 November 2025. UI menilai langkah ini sebagai bagian dari proses pemulihan iklim akademik dan komitmen untuk memperkuat budaya integritas. Heri menambahkan bahwa UI akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.
Sebagai institusi pendidikan, kata dia, UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama. “Sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI,” tutup Heri.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro menegaskan bahwa UI konsisten menjalankan mekanisme etik tanpa pengecualian. “Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” ujar dia.
Erwin menambahkan bahwa penegakan integritas akademik dilakukan bukan hanya melalui penjatuhan sanksi, tetapi juga melalui pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku. “Mahasiswa diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya. Sementara para pembimbing dikenai pembinaan melalui larangan kegiatan akademik tertentu,” kata Erwin.
Dalam proses penyusunan disertasi, Bahlil Lahadalia, mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), terdapat beberapa pihak yang bertugas sebagai pembimbing, yaitu Promotor Chandra Wijaya, serta dua Ko-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto. Evaluasi menyeluruh yang dilakukan UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dari seluruh unsur pembimbing, sehingga masing-masing dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ant/M-1)
.png)
3 days ago
1






















