Menhut Raja Juli Antoni (kanan).(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan penyegelan subyek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya tanah longsor dan banjir Sumatra. Sebanyak 4 subyek hukum disegel.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumata," ujar Menhut Raja Juli Antoni, dalam keterangannya, Sabtu (6/12).
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Menhut.
Keempat subyek hukum yang disegel
1. Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
3. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Saat ini Gakkum Kemenhut juga tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Selain itu, Kemenhut juga telah mengidentifikasi 8 lainnya untuk segera dilakukan penyegelan. Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujar Menhut.
Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus tersebut. (H-3)
.png)
3 days ago
1






















