JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahui keberadaan M. Riza Chalid. Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu pun diminta untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kejagung telah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap Riza Chalid. Namun, pria yang berjuluk ‘raja minyak’ itu tak kunjung memenuhi panggilan. Korps Adhyaksa pun akhirnya menyiapkan proses red notice sekaligus akan menetapkannya sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Ketika nanti ditetapkan DPO, ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, ke mana-mana akan terbatas. Makanya, kita harapkan kooperatif saja datang (ke Kejagung RI),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supiatna, Rabu (6/8/2025).
...