Jakarta, CNBC Indonesia - Istana memberikan penjelasan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan usulan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto. Usulan ini juga sudah disetujui seluruh fraksi di DPR RI, kemarin, 31 Juli.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Kebijakan ini diambil juga karena merupakan bagian dari peringatan HUT ke-80 RI.
"Dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria, untuk mendapatkan semacam abolisi, amnesti," kata Juri di kantor presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri juga menjelaskan prinsip presiden dalam memerintah. Yaitu, ingin merangkul semua pihak jika ingin maju.
"Intinya kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama, bergotong royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan bapak presiden," katanya.
"Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan bapak presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan bapak presiden," sambungnya.
Juri juga mengatakan pemilihan waktu pemberian pengampunan ini juga baru dilakukan sekarang kepada Tom Lembong maupun Hasto, karena proses hukum yang baru selesai. Dia juga membantah bahwa presiden melakukan intervensi hukum.
"Enggak ada intervensi, presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Mantan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP).
Adapun terkait penerbitan Keputusan Presiden terkait kebijakan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Namun ia meminta media sabar menunggu waktunya.
"Nunggu info lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama," katanya.
Pemberian abolisi akan meniadakan penuntutan terhadap orang-orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pemberian amnesti artinya menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang yang menerimanya.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949. Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi, tapi dengan pertimbangan DPR.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Tom Lembong Soal Dakwaan Jaksa: Angka Kerugian Tak Akurat