
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sempat menyatakan operasi dan bisnis penyaluran gas mereka berada dalam kondisi darurat pada Jumat (15/8). Hal ini tercantum dalam Surat Deklarasi Nomor: 048800.PENG/PP/PDO/2025 Tentang Keadaan Darurat Penurunan Pasokan Gas yang Disalurkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kepada Pelanggan di Wilayah Jawa Barat dan Sumatra.
Dalam surat yang beredar itu dijelaskan penyebab penyaluran gas terganggu di wilayah tersebut karena adanya penurunan pasokan gas.
"Dengan ini direksi PGN menyatakan terhitung sejak 15 Agustus 2025 seluruh kegiatan operasi dan bisnis penyaluran gas PGN berada dalam keadaan emergency/darurat sampai dengan dinyatakan aman dan normal kembali," tulis surat tersebut.
PGN kemudian menyatakan apabila kondisi dimaksud sudah dapat dinyatakan aman dan normal kembali, selanjutnya akan dikeluarkan deklarasi pencabutan keadaan darurat.
Sebelumnya, Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menyatakan, penyusutan volume gas terjadi karena adanya pemeliharaan operasional tak terencana di beberapa pemasok, serta pasokan tambahan gas yang masih dalam proses.
Hingga kini, lanjut Fajriyah, PGN belum mendapatkan kargo LNG domestik tambahan untuk Agustus 2025 sebagai sumber alternatif. Karena itu, pihaknya telah meminta pelanggan terdampak untuk mengatur penggunaan gas. Bagi pelanggan dengan sistem dual fuel juga diminta untuk sementara mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi dan memahami bahwa kondisi ini dapat memengaruhi kelancaran operasional pelanggan," kata Fajriyah dalam keterangan resmi, Kamis (14/8).
PGN, ungkapnya, bersama pemangku kepentingan terkait tengah melakukan langkah percepatan untuk memperoleh tambahan alokasi pasokan, termasuk LNG. (E-4)