MI/Seno(Dok. Pribadi)
SETIAP kali bencana datang, kita nyaris selalu bereaksi dengan cara yang sama. Berita duka memenuhi layar, doa bersama digelar, bantuan dikumpulkan, lalu perlahan perhatian publik bergeser ke isu lain. Beberapa bulan kemudian, bencana serupa kembali terjadi di tempat berbeda, dengan korban yang tak jauh berbeda. Seolah-olah kita terjebak dalam siklus kepasrahan kolektif: terkejut, bersedih, lalu lupa.
Indonesia hari ini hidup dalam lanskap kebencanaan yang bukan lagi bersifat insidental, melainkan struktural. Banjir tahunan, longsor di kawasan eksploitasi alam, kebakaran hutan yang berulang, serta krisis ekologis yang makin parah menunjukkan bencana tidak semata-mata peristiwa alam. Ia cermin dari cara kita mengelola ruang hidup, membuat kebijakan, dan memaknai tanggung jawab.
Namun, dalam banyak wacana keagamaan, bencana masih sering diposisikan sebagai 'takdir' yang harus diterima dengan sabar. Bahasa yang dominan ialah seruan spiritual, bukan evaluasi struktural. Pendekatan itu memang memberikan ketenangan, tetapi sering kali justru melumpuhkan daya kritis. Agama hadir sebagai penghibur, bukan sebagai kerangka etika dan hukum yang menuntun perubahan.
Di titik inilah fiqih (fikih), sebagai tradisi hukum Islam, perlu dihadirkan kembali ke ruang publik. Bukan sebagai perangkat penghakiman, melainkan sebagai alat baca kritis terhadap realitas kebencanaan yang kita hadapi bersama.
FIKIH YANG BERANGKAT DARI KEHIDUPAN
Fikih kerap disalahpahami sebagai kumpulan aturan ritual yang kaku dan ahistoris. Padahal, sejak awal ia lahir dari pergulatan nyata manusia dengan konflik, krisis, dan ketidakpastian hidup. Kitab-kitab fikih klasik yang menjadi rujukan umat Islam di Nusantara disusun untuk menjawab persoalan konkret masyarakat, bukan untuk menciptakan jarak antara hukum dan realitas.
Dalam tradisi fikih Syafi‘i, hukum selalu dikaitkan dengan kemampuan manusia dan kondisi yang melingkupinya. Ketentuan agama tidak dimaksudkan untuk memaksa manusia hidup di luar kenyataan, tetapi justru hadir agar manusia mampu bertindak secara bermartabat dalam situasi apa pun, termasuk saat berada dalam kondisi darurat.
Membaca bencana melalui kacamata fikih berarti mengakui bahwa situasi krisis ialah bagian sah dari kehidupan sosial yang memiliki implikasi hukum, bukan pengecualian yang dibiarkan tanpa panduan.
Salah satu fondasi paling kukuh dalam tradisi fikih ialah penempatan keselamatan manusia sebagai tujuan utama hukum. Perlindungan jiwa, martabat, dan keberlangsungan hidup menjadi orientasi dasar semua ketentuan. Prinsip itu bukan sekadar nilai normatif, melainkan juga kerangka berpikir yang sangat operasional.
Bencana selalu menciptakan situasi tidak normal. Rumah hancur, tempat ibadah rusak, fasilitas umum lumpuh, ruang privat lenyap, dan tatanan sosial terguncang. Dalam kondisi seperti itu, fikih tidak menuntut kesempurnaan teknis dalam beragama. Yang dinilai ialah kemampuan dan ikhtiar manusia, bukan kepatuhan formal yang justru mustahil dipenuhi.
Pendekatan itu penting agar agama tidak berubah menjadi sumber tekanan psikologis bagi korban. Fikih bencana menegaskan keringanan bukanlah pelemahan hukum, melainkan manifestasi paling jujur dari tujuan hukum itu sendiri: menjaga kehidupan.
BENCANA DAN DIMENSI TANGGUNG JAWAB
Fikih bencana tidak boleh berhenti pada pengaturan ibadah individual. Justru inti persoalannya terletak pada dimensi sosial dan hukum publik. Bencana tidak pernah hadir dalam ruang kosong; ia selalu berkelindan dengan keputusan manusia, kebijakan negara, dan cara kita memperlakukan alam.
Dalam tradisi fikih, kerusakan yang timbul akibat kelalaian atau pembiaran tidak pernah dianggap sebagai nasib semata. Ada konsep tanggung jawab yang jelas atas setiap kerugian, baik terhadap jiwa maupun harta. Logika itu sejalan dengan prinsip hukum modern tentang pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum dan kelalaian.
Jika prinsip itu diterapkan secara konsisten, banyak bencana di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran manusia. Banjir akibat alih fungsi hutan, longsor di wilayah pertambangan, atau kebakaran hutan yang berulang menunjukkan adanya masalah struktural. Fikih bencana menggeser cara pandang dari fatalisme menuju akuntabilitas. Pertanyaan kuncinya bukan lagi 'mengapa ini terjadi', melainkan 'siapa yang bertanggung jawab dan apa kewajibannya'.
APA YANG PERLU DIATUR?
Agar fikih bencana tidak berhenti sebagai wacana moral, ada sejumlah wilayah yang perlu diatur secara jelas. Pertama, pengaturan ibadah dalam kondisi darurat. Korban bencana membutuhkan kepastian bahwa praktik keagamaan mereka tetap sah dan bermakna meskipun dilakukan dalam keterbatasan. Kepastian hukum itu penting untuk menjaga kesehatan mental dan spiritual korban, sekaligus mencegah rasa bersalah religius yang tidak perlu.
Kedua, perlindungan kelompok rentan. Bencana hampir selalu berdampak paling berat pada perempuan, anak-anak, orang lansia, dan masyarakat miskin. Dalam fikih, perlindungan terhadap pihak lemah merupakan kewajiban kolektif. Pengabaian terhadap kelompok itu bukan sekadar kegagalan moral, melainkan juga pelanggaran tanggung jawab sosial.
Ketiga, tanggung jawab dan ganti kerugian. Jika bencana diperparah kebijakan atau praktik ekonomi yang merusak lingkungan, ada konsekuensi hukum dan etika yang harus ditanggung. Prinsip itu relevan untuk menilai peran negara dan korporasi dalam krisis ekologis.
Keempat, pengelolaan harta dan distribusi bantuan. Bantuan bencana ialah amanah publik. Penyalahgunaan, penyelewengan, dan politisasi bantuan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi inti fikih dan hukum publik.
Kelima, peran negara. Dalam tradisi hukum Islam, kekuasaan selalu diiringi tanggung jawab. Negara tidak hanya bertugas merespons bencana, tetapi juga mencegah dan meminimalkan dampaknya. Fikih bencana menempatkan negara sebagai subjek etis dan hukum yang dapat dinilai serta dikritik.
ETIKA KEBIJAKAN PUBLIK
Salah satu kontribusi paling penting fikih bencana ialah kemampuannya menjembatani agama dan kebijakan publik. Selama ini, kebijakan kebencanaan sering diperlakukan sebagai wilayah teknokratis semata, terpisah dari pertimbangan etika dan keadilan sosial.
Dalam perspektif fikih, setiap kebijakan publik harus diuji dari sisi kemaslahatan dan dampaknya terhadap kehidupan manusia. Prinsip itu sejalan dengan gagasan tanggung jawab negara dalam hukum publik modern. Negara tidak cukup dinilai dari reaksi pascabencana, tetapi juga dari kesungguhan membangun sistem pencegahan, tata ruang yang adil, dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Fikih bencana berfungsi sebagai etika korektif terhadap kebijakan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan risiko ekologis. Kerugian yang timbul bukan sekadar 'risiko pembangunan', melainkan akibat dari keputusan yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks hukum, fikih bencana juga menawarkan perspektif penting tentang keadilan prosedural dan keadilan substantif. Penanganan bencana sering kali dinilai hanya dari kecepatan distribusi bantuan atau jumlah anggaran yang digelontorkan. Padahal, dari sudut pandang hukum, pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah proses pengambilan keputusan itu adil, transparan, dan berpihak pada korban.
Fikih, sebagai tradisi hukum normatif, sangat sensitif terhadap persoalan itu. Ia tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga cara suatu keputusan diambil dan dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat.
Dalam praktik kebencanaan, ketidakadilan prosedural sering muncul dalam bentuk pengabaian suara warga terdampak, relokasi sepihak, atau pembangunan kembali wilayah rawan tanpa melibatkan komunitas lokal. Fikih bencana menempatkan masyarakat bukan sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dilindungi dan didengar. Perspektif itu sejalan dengan prinsip partisipasi publik dalam hukum modern, sekaligus memberikan dasar etis bagi tuntutan keadilan dari bawah.
Selain itu, fikih bencana relevan untuk membaca persoalan ketimpangan sosial pascabencana. Tidak semua korban memiliki kapasitas yang sama untuk pulih. Mereka yang miskin, tidak memiliki tanah, atau bergantung pada sektor informal sering kali terjebak dalam kerentanan berkepanjangan. Dalam fikih, situasi semacam itu tidak dipandang sebagai nasib individual, tetapi sebagai kegagalan kolektif dalam memastikan distribusi keadilan. Karena itu, pemulihan pascabencana tidak cukup diukur dari rekonstruksi fisik, tetapi juga dari sejauh mana negara dan masyarakat mampu memulihkan martabat dan keberlanjutan hidup korban.
Dengan kerangka itu, fikih bencana memperluas makna keadilan dari sekadar bantuan darurat menjadi tanggung jawab jangka panjang. Ia menuntut agar kebijakan pascabenc...
.png)
11 hours ago
8




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449316/original/083751500_1766053533-WhatsApp_Image_2025-12-18_at_12.34.07.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449307/original/052397500_1766053133-DIANA_ANAKNYA.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389267/original/020740900_1761192591-063_2206116169.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425687/original/015827900_1764234657-AP25330795389555.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4945334/original/053809500_1726489790-Snapinsta.app_459560151_498715659747924_860754851562746927_n_1080.jpg)







