Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah statusnya naik ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah ini mengungkapkan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan hitungan awal internal.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Meski KPK telah memiliki perhitungan awal, Budi menegaskan bahwa nilai kerugian pasti masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sudah kami diskusikan dengan BPK, tapi ini masih hitungan awal. Nanti BPK yang akan menghitung secara lebih detail,” jelasnya.
...