Jakarta, VIVA – Skandal besar mengguncang dunia pangan ibu kota. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.
Tak sendiri, ia dijerat bersama dua pejabat lainnya di perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Mereka adalah Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control.
“Ketiganya dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU,” tegas Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Jumat 1 Agus...