Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya mendapat angin segar dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Meski baru saja divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Hasto langsung mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah ini sontak menuai perhatian publik, sebab pemberian amnesti terjadi hanya enam hari setelah vonis dijatuhkan.
Perjalanan hukum Hasto pun menjadi sorotan nasional. Mulai dari penetapan tersangka, sidang penuh drama, hingga keputusan politik yang membuatnya bakal menghirup udara bebas.
Jadi Tersangka di Penghujung 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember ...